Peran Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara Dalam Upaya Menciptakan Peradilan Bersih Di Sumatera Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Komisi Yudisial dalam upaya menciptakan peradilan bersih di Sumatera Utara, untuk menganalisis peran Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara dalam upaya menciptakan peradilan bersih di Sumatera Utara dan untuk menganalisis faktor yang menghambat peran Penguhung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara dalam menciptakan peradilan bersih di Sumatera Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui Studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder. Selain itu juga dilakukan Studi di lapangan. Wawancara dilakukan secara langsung kepada Koordinator/Asistant Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara.
Peran Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara dalam upaya Menciptakan Peradilan Bersih di Sumatera Utara terlihat belum berjalan dengan sangat baik, salah satu penyebabnya adalah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh komisi yudisial penghubung Wilayah Sumatera Utara dengan jangkauan kerja yang sangat luas dan terbatasnya peran dan kewenangan Komisi Yudisial penghubung Wilayah Sumatera Utara yang hanya terbatas menerima laporan. Selain itu, belum adanya tolak ukur dalam melakukan sebuah penilaian terhadap pelaksanaan peradilan bersih merupakan hambatan tersendiri untuk memberikan penilaian apakah sistem peradilan bersih telah terlaksana dengan maksimal atau masih perlu upaya peningkatan oleh Komisi Yudisial.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.