Kenaikan Nafkah Anak Setiap Tahun Pasca Perceraian Perspektif SEMA Nomor 03 Tahun 2015

Gambaran Umum Kenaikan Nafkah Anak Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan Tafsir Gramatikal Hukum

  • Nuriyah Wulan Adiningrum Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Rayno Dwi Adityo Prodi HKI Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Perceraian mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua terhadap anaknya, salah satunya adalah nafkah anak. Secara garis besar hukum yang berlaku membenarkan terkait mengenai pemenuhan pembayaran nafkah anak menjadi kewajiban dari seorang ayah terhadap anaknya. Akan tetapi, Hakim menetapkan adanya penambahan biaya sebesar 10% setiap tahunnya dalam penetapan tersebut dianggap sudah sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2015. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam hal ini penulis melakukan penelitian yuridis normatif terhadap penetapan No. 319/Pdt.G/2022/PA.Kdr. Hasil penelitian ini adalah konteks hukum tidak menyebutkan secara spesifik mengenai besaran nafkah yang harus diberikan, melainkan pemenuhan nafkah anak hendaknya diberikan secara proporsional dengan melihat 2 batasan, yaitu kemampuan sang ayah dan kebutuhan dari anak tersebut. Jika dilihat dari aspek keterbatasan dan kemampuan dari sang ayah yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, maka menurut peneliti Hakim belum tepat untuk menerapkan SEMA No. 3 Tahun 2015 terhadap putusan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2024
How to Cite
ADININGRUM, Nuriyah Wulan; ADITYO, Rayno Dwi. Kenaikan Nafkah Anak Setiap Tahun Pasca Perceraian Perspektif SEMA Nomor 03 Tahun 2015. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 14-30, june 2024. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/343>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.343.