Pengawasan Penyetoran Retribusi Parkir Daerah Kota Pekanbaru Kecamatan Rumbai Pesisir

  • Pajar Pratama Putra Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Abstract

Undang-undang No. 9 tahun 2015 menetapkan mengenai Pemerintahan Daerah, mengatur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merujuk pada kegiatan pembangunan sebagai hasil dari dana suatu daerah, yang menjadi komponen pajak daerah. Pajak dan retribusi sangat penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah otonomi yang luas, pemungutan retribusi daerah dilakukan oleh jasa pelayanan pemerintahan daerah, bersifat memaksa karena menghasilkan hubungan timbal balik negara dengan penduduk. Salah satu pengolahan retribusi daerah di tepi jalanan umum, dikelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, dengan menggunakan sistem manajemen koordinator terhadap titiktitik parkir melalui Surat Perintah Tugas (SPT), koordinator menginstruksikan tugas teknis kepada juru parkir di lapangan, guna menarik retribusi dari pengguna jasa parkir. Terkhusus di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, retribusi parkir dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Penelitian bertujuan untuk mengetahui Implementasi dan Kendala dalam Pelaksanaan Penyetoran Retribusi Parkir di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Sosiologis Hukum, hubungan korelasi (sebab-akibat) antara hukum dengan masyarakat. Hasil penelitian adalah masih adanya juru parkir yang melakukan penyelewengan uang retribusi parkir, demi kepentingan pribadi, karena kendala tersebut maka diperlukannya pengawasan retribusi parkir yang lebih ketat oleh Dinas Perhubungan dan pengawas parkir, dengan cara menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2024
How to Cite
PUTRA, Pajar Pratama; ARDIANSAH, Ardiansah; OKTAPANI, Silm. Pengawasan Penyetoran Retribusi Parkir Daerah Kota Pekanbaru Kecamatan Rumbai Pesisir. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 177-187, june 2024. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/342>. Date accessed: 14 mar. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.342.