Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Autentik Yang Menggunakan Surrogate
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta bertanggungjawab terhadap akta tersebut. Akta autentik yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, setelah dibacakan, ditandatangani oleh penghadap, para saksi, dan Notaris. Atas dasar ketentuan tersebut, terdapat permasalahan apabila penghadap tidak dapat membubuhkan tandatangannya, baik dikarenakan adanya keterbatasan fisik, penghadap tidak dapat membaca atau menulis, maupun penghadap mempunyai tandatangan yang berubah-ubah. Terhadap permasalah tersebut, terhadap pihak yang tidak dapat membubuhkan tanda tangannya tersebut, tanda tangan pihak atau penghadap dapat di gantikan, yang mana pada bagian akhir akta akan diberikan keterangan oleh notaris atau yang biasanya disebut Surrogate. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diperoleh bahwa Notaris harus dapat bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya, baik yang ditandatangani oleh para penghadap maupun yang menggunakan surrogate. Dengan adanya penggunaan Surrogate pada akta, hendaknya para penghadap tidak dibeda-bedakan satu dengan yang lainnya serta tetap mendapatkan kepastian dan keadilan hukum yang sama
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.