Penafsiran Otoritatif dan Hermeneutika Yuridis Pada Frasa Repertorium Kewajiban Notaris

  • I Nyoman Prabu Buana Rumiartha Udayana University

Abstract

Terkait kewenangan serta hak dan kewajiban notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bahwa notaris merupakan  pejabat umum yang berwenang untuk  membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan  penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang  berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Pasal 16 ayat (1) huruf k pada UU No. 2 Tahun 2014 yang menyatakan dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: “mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan”, pada frasa repertorium belum meberikan suatu kejelasan arti sehingga berdampak pada ketidakjelasan pada pembaca aturan tersebut secara umum. Walaupun notaris mengetahui maksud dari arti repertorium tersebut, namun untuk masyarakat atau pengguna jasa notaris yang awam akan arti repertorium tersebut tentu tidak paham, selain itu Pasal 16 ayat (1) huruf k sangat identik dengan daftar wasiat yang tentunya perlunya suatu kejelasan maksud dari repertorium tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian artikel ilmiah ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa dalam BAB Penjelasan UU No. 2 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat (1) huruf k yang isi nya menyatakan “Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman, hal ini penting untuk membuktikan bahwa kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g telah dilaksanakan”. Dari BAB Penjelasan tersebut setelah ditelusuri tidak juga memberikan suatu penjelasan arti dari repertorium, yang artinya tidak menjelaskan apa yang dimaksud dari repertorium. Maka diperlukannya penafsiran otoritatif dan hermeneutika yuridis pada frasa repertorium kewajiban notaris.


 


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 19, 2023
How to Cite
RUMIARTHA, I Nyoman Prabu Buana. Penafsiran Otoritatif dan Hermeneutika Yuridis Pada Frasa Repertorium Kewajiban Notaris. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 26-37, june 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/332>. Date accessed: 25 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.332.