Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Transaksi Digital

  • Jefry Tarantang State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ibnu Elmi A. S. Pelu State Islamic Insitute of Palangka Raya
  • Wahyu Akbar State Islamic University of Antasari Banjarmasin Indonesia
  • Rahmad Kurniawan State Islamic Insitute of Palangka Raya
  • Aldina Sri Wahyuni State Islamic Insitute of Palangka Raya

Abstract

Tujuan artikel ini merupakan buat menyebutkan bagaimana aturan perbankan menaruh proteksi aturan bagi nasabah bank dan kewajiban bank bagi nasabah yang bermasalah waktu berbelanja online. Hukum Perbankan adalah semua yang berkaitan dengan perbankan, yang mempengaruhi sifat dan keberadaan lembaga keuangan dan semua aspek aturan tertulis dan tidak tertulis yang mengaturnya, yang mengatur kegiatan bisnis mereka, cara mereka menjalankan bisnis, dan mencakup prosesnya. Dasar hukum pengaturan ini adalah Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998. Isi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa asas hukum perbankan adalah bahwa sistem perbankan di Indonesia harus diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi kehati-hatian. Proses perdagangan online dicirikan oleh kurangnya kontak tatap muka antara bisnis dan konsumen, karena media yang digunakan adalah Internet. Ketentuan ini sangat bermanfaat bagi konsumen karena memudahkan dalam menyelesaikan transaksi tanpa perlu bertatap muka yang membutuhkan perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 19, 2023
How to Cite
TARANTANG, Jefry et al. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Transaksi Digital. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 15-25, june 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/321>. Date accessed: 26 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.321.