Pengujian Satu Atap Sebagai Optimalisasi Penataan Regulasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Disharmonisasi tata regulasi Indonesia telah menjadi persoalan yang cukup pelik. Banyak faktor yang menyebabkannya. Salah satu faktor yang menjadi penyebab disharmonisasi peraturan perundang-undangan adalah tidak terpusatnya pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu lembaga tersendiri. Berdasarkan Pasal 24A dan 24C UUD NRI 1945, Pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dilakukan oleh dua lembaga terpisah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Putusan kedua lembaga peradilan tersebut adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan banding, sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan. Persoalan terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika kedua lembaga tersebut mengeluarkan putusan yang saling bertentangan sehingga berdampak terhadap ketidakpastian hukum terkait norma mana yang harus diterapkan. Oleh karena itulah, pengujian satu atap menjadi sesuatu yang urgen untuk diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hipotesis penelitian adalah bahwa pengujian satu atap diperlukan dan selayaknya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.