Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak

  • Novita Novita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya
  • Endas Trisniwati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya
  • Yeyet Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya

Abstract

Eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat atau keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, seperti perkembangan fisik dan mentalnya. Tindak kejahatan eksploitasi terhadap anak dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, yang pada dasarnya bertujuan untuk merampas hak-hak dan kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang wajar. Tindakan eksploitasi terhadap anak harus mampu dihentikan demi menjamin kemerdekaan pada anak, untuk tumbuh dan berkembang secara baik dan benar. Pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana eksploitasi harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum melainkan juga orang-orang terdekat yang berinteraksi secara langsung dengan anak. Orang tua sebagai pihak yang paling dekat dengan anak dalam lingkup keluarga, sudah seharusnya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap keberadaan dan tumbuh kembang anak.masyarakat juga harus memastikan, bahwa perlindungan terhadap anak harus berjalan secara maksimal. Selain itu aparat penegak hukum juga harus mampu memastikan, bahwa segala bentuk tindak kejahatan eksploitasi terhadap anak harus ditegakkan dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 31, 2022
How to Cite
NOVITA, Novita; TRISNIWATI, Endas; SAPUTRA, Yeyet. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 209-222, dec. 2022. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/303>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v8i2.303.