Pelaksanaan Eksekusi Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Dengan Cara Penjualan Langsung Pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan eksekusi barang rampasan serta kendala yang dihadapi oleh Jaksa eksekutor dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan perkara tindak pidana umum dengan cara penjualan langsung terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif serta apa yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian yaitu, 1. Pelaksanaan eksekusi barang rampasan perkara tindak pidana umum dengan cara penjualan langsung terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, namun dalam pelaksanaanya terkendala bagi pembeli dalam penjualan langsung berupa kendaraan bermotor ketika ingin mengajukan proses registrasi kendaraan bermotor hasil penjualan langsung ditolak oleh Kepolisian setempat. 2. Kendala yang dihadapi oleh Jaksa eksekutor dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan perkara tindak pidana umum dengan cara penjualan langsung terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya terdapat kendala teknis yaitu, terkait kelengkapan berkas perkara dan kendala hukum yaitu, antara peraturan Kejaksaan dan Kepolisian terkait syarat registrasi kendaraan bermotor hasil penjualan langsung bertentangan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.