Analisis Multidisipliner (Fikih Klasik, Maqasyid As-Syari’ah dan HAM) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Perdata Anak di Luar Perkawinan
Abstract
Artikel ini mengkaji multidisipliner ilmu yakni dari perspektif fikih klasik, maqasyid as-syari’ah dan Hak Asasi Manusia(HAM) terkait dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang status perdata anak di luar perkawinan. Namun putusan tersebut menuai pro dan kontra. Tujuan penulisan artikel ini adalah bagaimanakah putusan MK tentang status perdata anak di luar perkawinan, ditinjau dari perspektif multidisipliner (fikih klasik, maqasyid as-syari’ah dan Hak Asasi Manusia)? Jenis artikel ini adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendeketan normative, analisis kualitatif yang akan mengungkap bagaimana teori hukum yang ada dalam fiqih klasik, maqosyid as-syari’ah dan hukum Hak Asasi Manusia terkait dengan status perdata anak di luar perkawinan, khususnya dalam menyikapi putusan MK tersebut. Hasil analisis menemukan bahwa hakim MK dalam memutuskan perkara tersebut menggunakan pendekatanlaw progresif atau biasa dikenal sebagai hukum progresif, yaitu pola pikir dalam memaknai hukum yang menitik beratkan pada keadilan substantive, yang menolak status-quo, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai tegnologi yang tidak bernurani. Disisi lain, dalam fiqih putusan MK tersebut tidak sesuai dengan pedapat para ulama masdzhab, dalam perspektif maqosyid as-syari’ah hakim MK menggabungkan antara khifd al-nasl dan khifd al-nafs, sedangkan dalam perspektif HAM, langkah MK tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum HAM.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.