Respon Hukum Nasional terhadap Perubahan Sosial Di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Abstract
Hukum dan fenomena perubahan sosial merupakan dua unsur yang saling berkaitan, dimana perubahan hukum merupakan suatu akibat dari adanya perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Covid-19 menimbulkan adanya perubahan hukum sebagai respon terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tujuan dari adanya kepenulisan ini yaitu untuk menambah pengetahuan terkait dengan korelasi hukum nasional dengan fenomena sosial yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan menganalisis keterkaitan aturan-aturan hukum dengan perubahan sosial, serta mengkaji respon hukum nasional dalam masa pandemi. Perubahan sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu kependudukan, habitat fisik, perkembangan teknologi, struktur masyarakat, serta kebudayaan. Hukum dikatakan telah berhasil dalam pelaksanaannya ketika dapat menggerakkan masyarakat sesuai dengan apa yang dikehendaki, dalam artian individu dapat mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh hukum. Beberapa waktu yang lalu hingga saat ini, dunia digemparkan dengan munculnya virus Covid-19 yang mudah untuk menular serta dapat berujung pada kematian. Pemerintah dituntut untuk menjamin keamanan serta terlindunginya warga negara dari virus yang membahayakan tersebut. Dalam langkah progresifnya, pemerintah membuat serangkaian aturan untuk meminimalisir adanya dampak kerugian baik dari korban jiwa yang teridentifikasi virus Covid-19, ataupun kerugian dari aspek ekonomi yang ditimbulkan dikarenakan adanya Covid-19.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.