Faktor Penyebab dan Solusi Terhadap Pungutan Liar Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Pemerintahan Desa
Abstract
Artikel ini membahas tentang pungutan liar administrasi kependudukan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Desa. Tujuan penulisan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan solusi terhadap permasalahan tersebut. Penulis melakukan penelitian normatif, selanjutnya secara kualitatif mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel jurnal, bahan-bahan bacaan yang didapatkan secara online melalui situs website terpercaya, serta hasil wawancara yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya, penulis melakukan analisis untuk mendapatkan jawaban seakurat mungkin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan beberapa faktor penyebab terjadinya pungutan liar, yaitu kurangnya pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan, serta sanksi bagi administrasi negara yang melakukan pungutan liar pada pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu, aparatur pemerintahan yang paham terhadap peraturan perundang-undangan tidak memiliki kesadaran akan pentingnya melaksanakan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena praktik pungutan liar tersebut telah membudaya di lingkungan pemerintahan Desa. Beberapa solisi terhadap permasalahan tersebut yang terpenting adalah adanya keteladanan Kepala Desa dalam menjalankan kepemimpinan pemerintahan Desa, terutama pelayanan terhadap masyarakat. Kepala Desa bekerjasama dengan instansi terkait pelayanan administrasi kependudukan penting untuk mensosialisasikan tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab aparatur pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, membangun kesadaran hukum terhadap masyarakat dapat memutus budaya praktik pungutan liar tersebut hingga akar-akarnya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.