Kewajiban Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Abstract
Pencemaran yang timbul di perairan Cilacap akibat aktivitas Pertamina dan PLTU sangat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut yang mana menjadi sandaran bagi keberlangsungan mata pencaharian nelayan cilacap. Menjadi penting untuk ditelusuri bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, PT Pertamina, dan PLTU Cilacap dalam menerapkan kebijakan terhadap kewajiban untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan perairan dan udara di Cilacap, dan upaya yang dilakukan para pihak tersebut dalam memulihkan ekosistem perairan dan kondisi udara Cilacap. Penanggulangan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan di Cilacap didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016. Pertamina dan PLTU sebagai Badan Usaha terikat kewajiban untuk mematuhi undang-undang tersebut. Pada kejadian tumpahan minyak Pertamina telah menerapkan kebijakan penanggulangan tumpahan minyak yang prosedurnya cepat dan efisien, dan kemudian pencemaran udara di pemukiman warga karena FABA, PLTU telah membenahi pengolahan dan penampungan limbah FABA. Baik Pertamina dan PLTU telah memberikan kompensasi dan juga upaya pemulihan lingkungan dengan penanaman mangrove dan penghijauan kawasan sekitar PLTU.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.