Aspek Perizinan Usaha Mikro Bidang Warung Makan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Andi Setiawan Politeknik LP3I Jakarta

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kemudahan-kemudahan apa pada aspek perizinan usaha mikro khususnya bidang warung makan sebagai legalitas usaha saat berlakunya dan sebelum berlakunya UU Cipta kerja. Penelitian ini menggunakan metode library research. Teknik Analisa data menggunakan pengolahan dan penafsiran data.  Banyak pemilik warung malas mengurus perizinan dengan berbagai alasan. Pendidikan yang rendah, kekhawatiran pembebanan pajak, pengetahuan pelaku usaha yang terbatas terkait manfaat atau peruntukan izin usaha dan kesibukan mereka sehari-hari menyebabkan ketidaktahuan mereka terhadap perubahan regulasi yang terjadi. Pandemi Covid 19 memukul usaha mereka.Terobosan dilakukan untuk mengangkat derajat usaha mikro menuju UMKM yang lebih tinggi.  Perizinan usaha mikro jenis warung makan turut mengalami perubahan terkait berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Pemilik UMKM wajib memiliki NIB yang berdasarkan tingkat resiko usaha. Kemudahan prosedur, kecepatan mendapatkan NIB secara elektronik,  NIB sabagai persyaratan dalam Sertifikat Halal, perlindungan dan pendampingan hukum, pemberian kredit, pelatihan keuangan dan kemudahan lainnya yang disediakan. Hal-hal seperti ini tidak terdapat pada peraturan sebelumnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 22, 2022
How to Cite
SETIAWAN, Andi. Aspek Perizinan Usaha Mikro Bidang Warung Makan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 75-89, june 2022. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/254>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v8i1.254.