Ambiguitas Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Sosial
Abstract
Abstrak:
Pekerja sosial merupakan profesi yang berperan dalam penanganan disfungsi sosial. Bentuknya beragam sesuai kebutuhan, misalkan tenaga medis, tenaga umum, psikolog dan lain-lain. Segala ketentuan tugas pokok fungsi diatur dalam undang-undang pekerja sosial. Ada hal menarik pada aspek perlindungan hukum yang terdapat didalam undang-undang tersebut. Susunan yang kurang sistematis, multimakna menjadi sorotan penulisan kali ini. Tujuan penelitian mencoba mengurai ambiguitas yang terdapat pada pasal perlindungan hukum. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisa deskriptif analitis. Untuk bahan hukum primer terdiri dari UU RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku hukum, jurnal hukum, jurnal ilmiah. Selain itu didukung bahan hukum tersier seperti informasi yang bersumber dari media elektronik. Hasil riset menunjukkan susunan redaksi materiil dari pasal perlindungan hukum bagi pekerja sosial dalam undang-undang pekerja sosial masih belum memenuhi standar peraturan yang jelas, kongkrit. Akibatnya nilai-nilai seperti kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum berpotensi akan sulit diakses oleh para pekerja sosial ketika mereka bersinggungan dengan permasalahan hukum, sebagai contoh kita dapat melihat pada rumusan pasal perlindungan hukum yang dimiliki profesi advokat dimana tersusun atas frase-frase kalimat yang lugas dan jelas.
Kata Kunci: pekerja sosial, perlindungan hukum, multimakna
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.