Pandangan Hukum Islam Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Tinjauan Yuridis

  • Elisa Eka Andriyani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstract

Korupsi atau bisa juga disebut sebagai kekotoran batin adalah jenis pelanggaran-pelanggaran yang dikompromikan oleh hukum tertentu (Indonesia), namun selain itu keberadaan koruptor dirusak dalam hukum dunia dan bahkan bangsa yang menggunakan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan pada artikel ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi literatur pada sumber-sumber terpercaya berasal dari jurnal internet yang didukung oleh penelitian orang lain dan dibahas menggunakan bahasa sendiri yang dikembangkan dan didukung oleh beberapa hasil penelitian. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan observasi dan pencarian di internet mengenai studi lilteratur. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui unsur-unsur yang merugikan keuangan negara dari adanya tindak pidana korupsi melalui tinjauan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia menyangkut pejabat-pejabat tinggi yang memakan hak warga negara dan merugikan negara ini, karena dengan adanya uang yang terkorupsi dapat menimbulkan dan merugikan negara ini terhadap keuangan yang telah disediakan dan dibuatkan untuk masyarakat. Dalam hukum positif ini sudah dijelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut harus segera diberantas dan dibereskan pada sampai akarnya. Dalam hukum Islam tradisional, hal itu belum diungkapkan oleh para penasehat hukum tentang kemerosotan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 22, 2022
How to Cite
ANDRIYANI, Elisa Eka. Pandangan Hukum Islam Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Tinjauan Yuridis. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 30-44, june 2022. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/244>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v8i1.244.