Perlindungan Hukum Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Melakukan Relokasi Untuk Efisiensi
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kaitannya dengan relokasi untuk efisiensi kerapkali digunakan pengusaha sebagai dalih melakukan PHK sepihak namun ternyata membuka kembali perusahaan baru di daerah lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum pekerja yang di PHK akibat relokasi untuk efisiensi serta bagaimana perlindungan hukum yang dapat dilakukan pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian menitikberatkan pada penggunaan data kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan atau literatur lain terkait hukum ketenagakerjaan. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan harus memenuhi pembatasan apabila melakukan efisiensi sesuai Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yakni perusahaan tutup dan tidak beroperasional kembali. Perselisihan antara buruh dan pengusaha terkait pemutusan hubungan kerja dapat diselesaikan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.