PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA SEBAGAI UPAYA MENEKAN TINGKAT PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
Penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas belum berbanding lurus dengan tingkat penurunan kasus pelanggaran lalu lintas. Sanksi pidana denda terhadap pelanggar lalu lintas belum menimbulkan efek jera sepenuhnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pelanggaran lalu lintas di kota Palangka Raya ada 5 (lima) faktor yaitu faktor substansi (peraturan perundang-undangan), faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana terutama anggaran untuk melakukan razia, faktor kesadaran hukum masyarakat dan faktor budaya masyarakat. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum. Dari lima faktor tersebut faktor penegak hukumnya sendiri (kepolisian) merupakan titik sentralnya.