Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan

  • Albert Albert Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya

Abstract

Penelitian ini adalah tentang  status lahan hak guna usaha untuk  perkebunan yang beralih fungsi menjadi wilayah pertambangan. Metode penelitiannya adalah metode penelitian normatif, dengan elaborasi permasalahan tentang status hukum terhadap lahan HGU untuk perkebunan sawit dan karet yang beralih fungsi menjadi  wilayah pertambangan. Dari penelitian tersebut, menunjukkan bahwa ternyata telah terjadi pengaplingan-pengaplingan wilayah tanah Indonesia dengan kuasa pertambangan atau Ijin Usaha Pertambangan telah terjadi dimana-mana, penerbitan Kuasa-kuasa penambangan tanpa memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat sektor-sektor lain sehingga menyebabkan disikronisasi kebijakan yang bersifat vertikal maupun horizontal. Pemegang kuasa pertambangan telah memberikan iuran kepada negara atas kesempatan menambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran semacam iuran lain kepada Negara, karena pemakaian tanah permukaan bumi tetap diadakan, karena sifatnya berlainan dari iuran dalam bidang pertambangan.Tetapi kepada yang bersangkutan dapat diberikan, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan. Di dalam dalam usaha perolehan hak atas tanah untuk kepentingan umum pemegang hak atas tanah akan dihantui suatu perasaan bahwa nantinya apabila tidak tercapai kesepakatan hak atas tanahnya akan dicabut. Sedangkan dalam perolehan hak tanah selain kepentingan umum, pemegang hak atas tanah tidak ada rasa ketakutan bahwa hak atas tanahnya akan dicabut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 31, 2021
How to Cite
ALBERT, Albert. Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 205-221, dec. 2021. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/233>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v7i2.233.