Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penjualan Produk Kesehatan Palsu Pada Situs Online di Masa Covid-19
Abstract
Kemajuan teknologi informasi di era globalisasi dalam praktik tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, melainkan juga dampak negatif. Luasnya dampak negatif itu, tampak dari meningkatnya kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak konsumen melalui penjualan produk kesehatan palsu di masa pandemi Covid-19. Sehingga, konsumen dalam transaksi online berada dalam posisi tawar yang lemah. Artikel ini bermaksud untuk mengetahui dan menguraikan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi secara online, serta bagaimana pertanggungjawaban dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha terhadap perbuatannya tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online adalah hal yang penting, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Demikian pula, pertanggungjawaban dan sanksi hukum bagi pelaku usaha atas perbuatannya yang merugikan konsumen.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.