Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 37/PUU-IX/2011
Abstract
Pada tanggal 19 September 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 37/PUU-IX/2011 dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Namun dalam hal implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011 mempunyai problematika, khususnya dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Desember 2015 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan, yang pada bagian Perdata Khusus halaman 4 huruf f. Penelitian yang Penulis coba lakukan merupakan penelitian hukum (legal research). Dalam memutus ketentuan mengenai upah proses haruslah didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 37/PUU-IX/2011 yaitu haruslah dimaknai sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.