Studi Komparatif Pelaksanaan Peradilan Pidana Islam di Negara Republik Arab Mesir dan Negara Republik Indonesia (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam)

  • Annisa Rahmadiana Padjadjaran University

Abstract

Abstrak:


Artikel ini membahas mengenai pelaksanaan peradilan pidana islam di Indonesia khususnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Negara Republik Arab Mesir. Antara Mesir dengan Indonesia memiliki acuan yang sama dalam pelaksanaan syariat islam dalam peradilannya yakni mengacu pada Al Quran dan Hadits. Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki kedudukan sebagai bagian dari lembaga peradilan khusus di bawah naungan peradilan umum dan peradilan agama sesuai dengan jenis perkara yang ditangani. Sedangkan Mahkamah di Mesir memiliki cakupan yang lebih luas dengan fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Metode penelitian yang digunakan pada penyusunan artikel ini adalah studi komparatif dengan membandingkan persamaan dan perbedaan yang melekat pada Indonesia dan Mesir dalam hal pelaksanaan syariat islam yang diteliti melalui bahan bacaan antara lain berasal dari buku, peraturan perundang-undangan, dan berbagai sumber lain yang terkait.


Kata Kunci : Mahkamah, Peradilan, Hukum Islam, Aceh, Mesir.


 


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 30, 2021
How to Cite
RAHMADIANA, Annisa. Studi Komparatif Pelaksanaan Peradilan Pidana Islam di Negara Republik Arab Mesir dan Negara Republik Indonesia (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 154-165, dec. 2021. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/212>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v7i2.212.