Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengadili Dan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
Abstract
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penelitian dilaksanakan di Kotawaringin Barat dielaborasi berdasarkan metode penelitian normatif. Permasalahannya adalah tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan implikasi yuridis pelaksanaan hukum putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut. Hasil penelitian membuktikan bahwa dari elaborasi yang dilakukan ternyata bahwa berdasarkan ketentuan dalam Konstitusi, tidak disebutkan adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan pemenang dalam sengketa / perselisihan Pemilukada, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2008 maka Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan tambahan memutus sengketa / perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kata Kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemilu Kepala Daerah.