Upaya Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement
Abstract
Meledaknya pertambahan jumlah kendaraan berbahan bakar minyak yang terjadi di Indonesia menyebabkan beberapa permasalahan seperti gas buangan yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak mengakibatkan pemanasan global yang berdampak terhadap terjadinya perubahan iklim. Perubahan iklim tersebut bukan hanya berdampak negatif terhadap lingkungan hidup tetapi dapat mengancam kehidupan umat manusia seperti mencairnya es di kutub utara atau naiknya permukaan air laut yang menenggelamkan daerah yang berada di dataran rendah serta pertambahan suhu bumi yang terjadi setiap tahunnya. Perjanjian Paris 2015 merupakan salah satu perjanjian Internasional yang bertujuan dalam pengendalian perubahan iklim yang terjadi di dunia sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh negara dapat mempertimbangkan terhadap aspek perubahan iklim. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai Perjanjian Paris dalam mengendalikan perubahan iklim dengan cara membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif serta metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa dapat dilakukan upaya pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak di Indonesia dengan didasarkan kepada Perjanjian Paris sehingga perubahan iklim dapat dikendalikan serta alternatif yang dapat digunakan yaitu energi terbarukan.