Food Estate dan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Masyarakat di Kalimantan Tengah
Abstract
Food Estate sejatinya merupakan program mulia yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia terutama di tengah wabah pandemi covid 19 yang tak kunjung mereda serta berbagai warning termasuk dari FAO sebagai salah satu badan PBB di bidang pangan yang memproyeksi di masa depan jika wabah covid 19 tak mereda maka potensi krisis pangan akan terjadi. Di Kalimantan Tengah Food Estate dilaksanakan mulai Tahun 2020 di dua Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat konsep perlindungan terhadap hak masyarakat dalam pelaksanaan program Food Estate. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian dengan cara mempelajari suatu fenomena hukum dalam hal ini konsep Food Estate dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal ini hak-hak masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi dalam program Food Estate di Kalimantan Tengah.