Vague Norm Peraturan Zonasi Pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Abstract
Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan otomatis membawa perubahan yang fundamental atas pengaturan lahan pertanian pangan berkelanjutan di negara Indonesia. Salah satunya pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan serta isue-isue hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terkait Penyusunan Peraturan Zonasi. Makna pada frasa “penyusunan peraturan zonasi’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan khususnya pada BAB Penjelasan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.