Vague Norm Peraturan Zonasi Pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • I Nyoman Prabu Buana Rumiartha Fakultas Hukum dan Humaniora Universitas Bali Dwipa

Abstract

Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan otomatis membawa perubahan yang fundamental atas pengaturan lahan pertanian pangan berkelanjutan di negara Indonesia. Salah satunya pada ketentuan  Pasal 20  ayat (1) yang menyatakan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b  merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci  tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan serta isue-isue hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi ketentuan Pasal 20  ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terkait Penyusunan Peraturan Zonasi. Makna pada frasa “penyusunan peraturan zonasi’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan Pasal 20  ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  tersebut, maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 20  ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan khususnya pada BAB Penjelasan Pasal 20  ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 25, 2021
How to Cite
RUMIARTHA, I Nyoman Prabu Buana. Vague Norm Peraturan Zonasi Pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 74-83, june 2021. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/189>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v7i1.189.