Aspek Hukum Tata Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak disaat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Abstract
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional nonalam memerlukan kebijakan penanganan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusatmaupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah memiliki tujuan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas
politik dalam negeri, pada sisi lain kesehatan tetap terjaga dengan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap tahapan pemilihan. Dampak dari wabah bencana non alam Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi sejak beberapa bulan yang lalu mengakibatkan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang sedianya dijadwalkan pada bulan September 2020 ditunda menjadi bulan Desember 2020 sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 yang secara teknis oleh KPU dibuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Metode Penelitian menggunakan metode penulisan hukum normatif dan bertujuan memberikan penjelasan terkait perspektif hukum tata negara terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tengah wabah bencana nonalam Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hasil penelitian diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dalam bidang hukum.