PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN PEGADAIAN
Abstract
Di dalam melaksanakan suatu perjanjian gadai perlu diketahui pihak-pihak yang terkait dalam suatu perjajian tersebut seperti pihak pertama (perusahaan umum pegadaian) dan pihak kedua (nasabah atau perseorangan) yang mana Pihak Pertama atau perusahaan umum pegadaian adalah pihak pemberi gadai atau pemberi pinjaman terhadap nasabah yang menggadaikan kepadanya sedangkan Pihak Kedua atau nasabah adalah pihak yang memiliki utang atau angsuran gadai terhadap pihak pertama atau perusahaan umum pegadaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kedudukan hukum antara kedua belah pihak dalam Perusahaan Umum
Pegadaian, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah Perusahaan Umum Pegadaian apabila barang jaminan rusak/hilang. Penelitian ini mengetahui bahwa perusahaan pegadaian memberikan pergantian kerugian sebesar 125% dari nilai taksiran barang jaminan yang mengalami kerusakan/hilang yang disebabkan bukan karena Force Majeure (keadaan memaksa) dan membuat asuransi atas atas barang jaminan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum bagi nasabah Perusahaan Umum Pegadaian