Kebebasan Wanita dalam Menentukan Calon Suami: Perspektif Hukum Positif dan Fiqh

  • Rayno Dwi Adityo Prodi HKI Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Perempuan kerap kali tidak memiliki opsi dalam memilih calon suaminya, sehingga berujung pada perkawinan paksa, ini merupakan bagian dari sebuah fenomena sosial yang sering terjadi, umumnya wanita menjadi pihak yang dirugikan. Peristiwa semacam ini kerap terjadi di lingkungan terdekat, kemudian seakan menjelma menjadi tradisi. Tujuan penelitian secara khusus memberikan gambaran komprehensif bagaimana wanita memiliki hak untuk memilih calon suaminya tanpa paksaan. Metodologi penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya pertama, adalah baik hukum positif dan fikih memberikan ruang untuk wanita dalam memilih pasangan hidup terlepas dari paksaan pihak manapun. Kedua, terjadinya peristiwa kawin paksa dalam kacamata ilmu sosial sangat erat dengan faktor budaya, pendidikan dan pemahaman agama yang sempit. Kesimpulannya kawin paksa tidak sejalan dengan hukum positif dan begitu pula dalam fiqh.


 


 


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 16, 2020
How to Cite
ADITYO, Rayno Dwi. Kebebasan Wanita dalam Menentukan Calon Suami: Perspektif Hukum Positif dan Fiqh. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 82-101, dec. 2020. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/172>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v6i2.172.