PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini hadir dari rasa penasaran peneliti atas tindak pidana korupsi yang begitu menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia hingga saat ini. Apakah benar korupsi baru terjadi dewasa ini saja, dari penggalan waktu yang mana perilaku korup sebenarnya mulai muncul. Naskah ini ditules dengan pendekatan normatif historik disajikan dalam bentuk naratif deskriptif sehingga diharapkan dapat membentuk kesatuan tata bahasa yang utuh dalam menyampaikan gagasan baru yang ditemukan. Makna filosofis dari korupsi adalah memperkaya diri sendiri sehingga hukuman yang menurut kajian ilmu filsafat paling sesuai untuk tindakan korupsi adalah dimiskinkan. Hal ini dirasa akan memberikan efek jera karena perilaku korup menunjukkan sisi kerakusan manusia terhadap harta benda atau kekayaan.