PARTISIPASI MASYARAKAT BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
Abstract
Pemerintah daerah sebagai bentuk otonomi daerah di Negara Indonesia merupakan bentuk sistem pemerintahan yang bertujuan untuk memajukan nilai serta kemampuan mandiri di daerah. Dalam peningkatan kualitas serta kapasitas daerah, partisipasi masyarakat merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bentuk demokrasi dalam hal peran serta dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini untuk menelaah bagaimana peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pembentuan peraturan daerah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemerintah daerah dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat merupakan suatu hal yang telah diamanatkan oleh undang-undang dalam hal peningkatan kualitas pemerintah daerah dalam menuju pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan merupakan bentuk perwujudan sistem demokrasi di pemerintah daerah