TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT DAYAK NGAJU
Abstract
Artikel ini bertujuan mengetahui tindak pidana Narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak Ngaju. Kajian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan pendekatan doktrinal, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari kajian ini adalah tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsip Belom Bahadat, dan penyalahguna Narkotika wajib dilakukan rehabilitasi menurut hukum pidana adat dayak Ngaju, karena selaras dengan tujuan ritual adat dalam mengembalikan keadaan yang rusak menjadi baik seperti semula.