TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT DAYAK NGAJU

  • Citranu Citranu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Abstract

Artikel ini bertujuan mengetahui tindak pidana Narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak Ngaju. Kajian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan pendekatan doktrinal, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari kajian ini adalah tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsip Belom Bahadat, dan penyalahguna Narkotika wajib dilakukan rehabilitasi menurut hukum pidana adat dayak Ngaju, karena selaras dengan tujuan ritual adat dalam mengembalikan keadaan yang rusak menjadi baik seperti semula.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 24, 2020
How to Cite
CITRANU, Citranu. TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT DAYAK NGAJU. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 1-14, june 2020. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/137>. Date accessed: 02 nov. 2024.