SEKRETARIAT DPRD PEREKAT HUBUNGAN KERJA KEPALA DAERAH DAN DPRD DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Abstract
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan, bahwa Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD, meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Melihat peran strategis perangkat daerah Sekretariat DPRD tersebut, sebagai pendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi lembaga Legislatif di satu sisi. Dan di sisi lain sebagai unsur Eksekutif, karena bagian dari perangkat daerah yang kedudukannya berada di bawah Kepala Daerah, maka hal ini menjadi menarik dikaji, untuk lebih mengetahui sejauh mana peran Sekretariat Daerah mampu menjadi perekat hubungan kerja antara kedua institusi Kepala Daerah dengan DPRD di Provinsi Kalimantan Tengah.