JURIDICAL REVIEW OF PELAKOR IN CRIMINAL LAW PERSPECTIVE
Abstract
Sanksi pidana yang dapat diterapkan pada “pelakor” saat ini, sebelum RKUHP diterapkan merujuk pada ketentuan Pasal 284 Ayat (1) Angka 1 Huruf a KUHP yaitu diancam pidana penjara paling lama (9) sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Maka pasangan yang sah dari dari suami/istri yang melakukan zina tersebut dapat membuat pengaduan dan dapat melaporkan perbuatan “pelakor” tersebut ke kepolisian dengan menyertakan dua alat bukti maupun saksi atas terjadinya perzinahan tersebut. Dapat pula jika ia sendiri yang melihat ataupun menyaksikan secara langsung perzinahan tersebut. Tulisan ini diperoleh secara normatif berdasarkan pengamatan kasus-kasus yang telah ada.