JURIDICAL REVIEW OF PELAKOR IN CRIMINAL LAW PERSPECTIVE

  • Putri Fransiska Purnama Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Abstract

Sanksi pidana yang dapat diterapkan pada “pelakor” saat ini, sebelum RKUHP diterapkan merujuk pada ketentuan  Pasal 284 Ayat (1) Angka 1 Huruf a KUHP yaitu diancam pidana penjara paling lama (9) sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Maka pasangan yang sah dari dari suami/istri yang melakukan zina tersebut dapat membuat pengaduan dan dapat melaporkan perbuatan “pelakor” tersebut ke kepolisian dengan menyertakan dua alat bukti maupun saksi atas terjadinya perzinahan tersebut. Dapat pula jika ia sendiri yang melihat ataupun menyaksikan secara langsung perzinahan tersebut. Tulisan ini diperoleh secara normatif berdasarkan pengamatan kasus-kasus yang telah ada.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 28, 2019
How to Cite
PRATIWI, Putri Fransiska Purnama. JURIDICAL REVIEW OF PELAKOR IN CRIMINAL LAW PERSPECTIVE. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 28-36, june 2019. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/107>. Date accessed: 02 nov. 2024.