PELAKSANAAN REMISI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Salah satu wujud pembinaan dalam system pemasyarakatan adalah adanya pemberian remisi terhadap narapidana yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-undang. Pada prinsipnya remisi adalah sarana hokum yang berwujud hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Terkait dengan pelaksanaan remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi ada semangat yang tersirat dari keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu memberatkan hukuman bagi terpidana khusus, akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dapat dianggap mengambil peran fungsi yudikatif karena menambah hukuman bagi terpidana khusus, hal ini melanggar asas persamaan hak. Pelaksanaan pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi masih terdapat beberapa factor yang menjadi penghambat, antara lain adalah factor yuridis, factor kelembagaan dan sumber daya manusia, factor sarana dan prasarana.