PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)
Abstract
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud dapat diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Perolehan pendanaan tersebut salah satunya adalah melalui jasa Perbankan, yaitu melalui kredit Bank atau melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya dengan jaminan fidusia. Agar jaminan fidusia tersebut memperoleh kekuatan hukum harus didaftarkan. Saat ini pendaftaran Jaminan Fidusia sudah dapat dilakukan secara elektronik (Online) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elekronik (Online). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM sebagai institusi yang melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia menindaklanjuti sistem fidusia secara elektronik (Online), dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen AHU No. AHU06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).