POLITIK HUKUM” UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERUBAHAN KETIGA PASAL 24 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Perubahan (dikenal juga dengan istilah Amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUDNRI 1945) sudah mengalami 4 (empat) kali perubahan yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Model pemerintahan yang feodal, otoriter dan sentralistik beralih ke model yang lebih demokratis yang transparan dan akuntabel dengan mengedepankan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Perubahan-Perubahan tersebut tidak lepas dari perkembangan politik hukum yang pada saat itu masih terpengaruh oleh suasana gegap gempita dan hirup pikuk reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Pada perubahan ketiga pasal 24 yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman pun mengalami perubahan yang ditandai dengan lahirnya dua (2) lembaga negara yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai anak kandung reformasi untuk melengkapi Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya. Persoalan kemudian timbul ketika beberapa kewenangan yang dimiliki oleh ketiga lembaga tersebut masih belum cukup mengakomodir berbagai permasalahan hukum yang muncul beberapa tahun terakhir, sebagai contoh maraknya praktik suap termasuk jual beli putusan, keterlibatan mafia hukum yang dibuktikan dengan cukup banyak hakim yang melanggar kode etik akibat rendahnya integritas, sehingga perlu perbaikan mengenai rekrutmen hakim, yang cukup penting terkait perlindungan hak konstitusional warga. Persoalan semacam ini memerlukan kajian mendalam untuk mengevaluasi UUDNRI 1945 terutama Pasal 24 mengenai Kekuasaan Kehakiman.