Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia

  • Effrata Effrata Fisipol Universitas PGRI Palangka Raya

Abstract

Tujuan  Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah landasan Tentang Hukum pendidikan di Indonesia. Usaha pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional  harus mampu  menjamin pemerataan  kesempatan pendidikan. Dalam kehidupannya manusia memerlukan pendidikan, dengan pendidikan manusia diharapkan mampu membangun potensi yang dimilikinya dengan baik dan benar. UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan  bahwa setiap warga Negara  berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa  pemerintah mengusahakan  dan menyelenggaraan pendidikan  satu sistem yaitu sistem pendidikan Nasional yang tujuannya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang. Seluruh komponen bangsa harus dan wajib mencerdaskan  kehidupan bangsa yang merupakan salah satu dari tujuan Negara Indonesia.hal itu juga diatur  pada pasal 28C ayat (1) UUD  Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan “ setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya”  dan pasal (32) ayat 1  juga  menegaskan bahwa  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan  menjamin kebebasan  masyarakat dalam  memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 30, 2021
How to Cite
EFFRATA, Effrata. Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia. Meretas: Jurnal Ilmu Pendidikan, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 113-120, dec. 2021. ISSN 2614-2236. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/meretas/article/view/238>. Date accessed: 02 nov. 2024.