Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah landasan Tentang Hukum pendidikan di Indonesia. Usaha pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Dalam kehidupannya manusia memerlukan pendidikan, dengan pendidikan manusia diharapkan mampu membangun potensi yang dimilikinya dengan baik dan benar. UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggaraan pendidikan satu sistem yaitu sistem pendidikan Nasional yang tujuannya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang. Seluruh komponen bangsa harus dan wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu dari tujuan Negara Indonesia.hal itu juga diatur pada pasal 28C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan “ setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya” dan pasal (32) ayat 1 juga menegaskan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.