KEDUDUKAN HUKUM METERAI DALAM PERJANJIAN PERDATA DI KOTA PALANGKA RAYA

  • Vicka Prama Wulandari

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat biasanya melakukan perjanjian, perjanjiantersebutbiasanya disertakan meterai didalamnya. Meterai biasa kita temukan dalam surat-surat berharga seperti perjanjian dan akta yang berkaitan dengan nominal uang. Meterai pada hakekatnya adalah pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibebankan oleh Negara. Fungsi meterai dalam perjanjian perdata adalah sebagai alat bukti dalam persidangan perdata. Maka dari itu perjanjian yang ditempelkan meterai dapat dijadikan bukti dalam persidangan dan dianggap telah membayar bea meterai. Namun, apabila dokumen yang tidak dibubuhi meterai dijadikan alat bukti dalam persidangan, maka dikenakan permeteraian kemudian dan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dan bea meterai tersebut masuk kedalam kas Negara.Selanjutnya, akibat hukum dari suatu perjanjian yang tidak ditandatangan diatas meterai yaitu tidak memiliki akibat hukum. Hanya saja, apabila perjanjian tersebut telah ada kata sepakat oleh kedua belah pihak, maka perjanjian akan mengikat bagi pihak yang membuatnya. Begitu pula perjanjian yang telah ditandatangani diatas meterai. Namun apabila kedua belah pihak telah bertanda tangan diatas meterai dan salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pihak yang lainnya yang terikat dalam perjanjian dapat menggugat pihak yang melakukan wanprestasi ke jalur pengadilan dengan dokumen tersebut sebagai pembuktiannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 23, 2019
How to Cite
WULANDARI, Vicka Prama. KEDUDUKAN HUKUM METERAI DALAM PERJANJIAN PERDATA DI KOTA PALANGKA RAYA. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 50-72, june 2019. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/106>. Date accessed: 19 apr. 2024.